Pencairan KSM Tahap II Bikin Usaha Makin Lancar - Best Practise TF 22

11.25 Unknown 0 Comments



Lubuklinggau, 21 Oktober 2016
Pencairan KSM Tahap II Bikin Usaha Makin Lancar


Oleh:
Asep Febri Ferriansyah      
Faskel Ekonomi TF 22
Korkot 4 Lubuklinggau
Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Oversight Consultan (OC2)
Provinsi Sumatera Selatan
Komponen Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) adalah Tridaya yang salah satu kegiatannya adalah kegiatan ekonomi berupa pemberian pinjaman bergulir kepada masyarakat miskin melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Pemberian pinjaman bergulir hanya merupakan salah satu upaya meningkatkan pendapatan masyarakat miskin agar terlepas dari kemiskinannya. Dana pinjaman bergulir ini dikelola oleh UPK LKM sebagai Unit Pelaksana Keuangan di tingkat Kelurahan/Desa. UPK merupakan salah satu faktor penting penggerak dalam proses kegiatan ekonomi bergulir. Komitmen dan kerja keras yang tinggi dari anggota UPK sangatlah berpengaruh terhadap keberhasilan dan kesuksesan kegiatan khususnya pinjaman dana bergulir.

Pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan kepada masyarakat khususnya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pinjaman maksro berbasis pasar untuk memperbaiki kondisi ekonomi dan pembelajaran dalam hal mengelola pinjaman dan meanfaatkannya dengan benar.

Sasaran utama pelaksanaan pinjaman bergulir yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaan pinjaman dana bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta kegiatan-kegiatan produktif lainnya.

Pada hari Rabu, 05 Oktober 2016 Pencairan Pinjaman dana bergulir untuk KSM Reguler di Kelurahan Lubuk Tanjung, sebanyak 16 anggota KSM yang terdiri dari 3 (tiga) KSM, yaitu KSM Murai, KSM Kutilang dan KSM Merpati menerima pencairan dana bergulir. Pencairan Dana Bergulir KSM ini adalah tahap kedua, dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp. 24.000.000,-
Asisten Kordinator Kota 4 Lubuklinggau Manajemen Keuangan (ASKOT MK), Harika Winarta dalam arahannya menyampaikan bahwa dana bergulir ini merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola sebagai lanjutan modal usaha dan digulirkan kepada usaha perseorangan dan/atau usaha kelompok masyarakat oleh Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Lubuklinggau yang bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, baik dalam pendapatan usaha maupun pengembangan usaha tersebut. “Kami harap dana ini digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan dan pengembangan usaha produktif, tidak untuk konsumtif”, kata Harika. Disampaikan juga bahwa walaupun sederhana, kelompok diminta tertib dalam administrasi serta taat pada kesepakatan yang tekah dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“Arahan dari ASKOT MK, Harika Winarta mengenai pinjaman dana bergulir tahap -2”
Satu kelompok penerima pinjaman dana bergulir bagi KSM berjumlah 5 sampai 6 orang. Setiap anggota menerima pinjaman dana bergulir sebesar Rp. 1.500.000,- dengan bunga jasa 1,5% dan tabungan sebesar Rp. 15.000,-. Pencairan pinjaman dana bergulir tiap KSM sudah memenuhi persyaratan yang berikan sesuai dengan Program. Angsuran dibayarkan sebanyak 10 kali dalam satu periode peminjaman, dan angsuran kelompok disetorkan dan dibukukan oleh UPK. Sanksi akan diberlakukan apabila sampai jatuh tempo belum lunas maka satu bulan sejak hari jatuh tempo, akan dilakukan peneguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing bertenggang waktu 1 (satu) bulan. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan, maka tidak akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh fasilitas pinjaman dana bergulir KSM dan yang lainnya, dan untuk selanjutnya berlaku ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan tentang petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir.
                  
Dengan bergulirnya pinjaman KSM Eonomi tahap dua tersebut, dalam upaya menanggulangi kemiskinan serta pengembangan usaha masyarakat terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian berkelanjutan.

Proses Pencairan KSM Ekonomi Bergulir

You Might Also Like

0 komentar: