Pencairan KSM Tahap II Bikin Usaha Makin Lancar - Best Practise TF 22
Lubuklinggau, 21 Oktober 2016
Oleh:
Asep
Febri Ferriansyah
Faskel
Ekonomi TF 22
Korkot
4 Lubuklinggau
Program
Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Oversight Consultan (OC2)
Provinsi
Sumatera Selatan
|
Pelaksanaan kegiatan pinjaman bergulir
bertujuan untuk menyediakan akses layanan keuangan kepada masyarakat khususnya
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan pinjaman maksro berbasis pasar untuk
memperbaiki kondisi ekonomi dan pembelajaran dalam hal mengelola pinjaman dan
meanfaatkannya dengan benar.
Sasaran utama pelaksanaan pinjaman
bergulir yaitu masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaan pinjaman dana
bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk penciptaan peluang usaha
dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta kegiatan-kegiatan
produktif lainnya.
Pada hari Rabu, 05 Oktober 2016
Pencairan Pinjaman dana bergulir untuk KSM Reguler di Kelurahan Lubuk Tanjung,
sebanyak 16 anggota KSM yang terdiri dari 3 (tiga) KSM, yaitu KSM Murai, KSM Kutilang
dan KSM Merpati menerima pencairan dana bergulir. Pencairan Dana Bergulir KSM
ini adalah tahap kedua, dengan dana yang dikucurkan sebesar Rp. 24.000.000,-
Asisten Kordinator Kota 4 Lubuklinggau
Manajemen Keuangan (ASKOT MK), Harika Winarta dalam arahannya menyampaikan
bahwa dana bergulir ini merupakan dana yang dipinjamkan untuk dikelola sebagai
lanjutan modal usaha dan digulirkan kepada usaha perseorangan dan/atau usaha
kelompok masyarakat oleh Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Lubuklinggau yang
bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, baik dalam pendapatan usaha
maupun pengembangan usaha tersebut. “Kami harap dana ini digunakan dan
dimanfaatkan untuk kegiatan dan pengembangan usaha produktif, tidak untuk
konsumtif”, kata Harika. Disampaikan juga bahwa walaupun sederhana, kelompok
diminta tertib dalam administrasi serta taat pada kesepakatan yang tekah
dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“Arahan dari ASKOT MK,
Harika Winarta mengenai pinjaman dana bergulir tahap -2”
Satu kelompok penerima pinjaman dana
bergulir bagi KSM berjumlah 5 sampai 6 orang. Setiap anggota menerima pinjaman
dana bergulir sebesar Rp. 1.500.000,- dengan bunga jasa 1,5% dan tabungan
sebesar Rp. 15.000,-. Pencairan pinjaman dana bergulir tiap KSM sudah memenuhi persyaratan
yang berikan sesuai dengan Program. Angsuran dibayarkan sebanyak 10 kali dalam
satu periode peminjaman, dan angsuran kelompok disetorkan dan dibukukan oleh
UPK. Sanksi akan diberlakukan apabila sampai jatuh tempo belum lunas maka satu
bulan sejak hari jatuh tempo, akan dilakukan peneguran tertulis sebanyak 3
(tiga) kali berturut-turut masing-masing bertenggang waktu 1 (satu) bulan.
Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan, maka tidak akan mendapatkan kesempatan
untuk memperoleh fasilitas pinjaman dana bergulir KSM dan yang lainnya, dan
untuk selanjutnya berlaku ketentuan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan
tentang petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir.
Dengan bergulirnya pinjaman KSM Eonomi
tahap dua tersebut, dalam upaya menanggulangi kemiskinan serta pengembangan
usaha masyarakat terus berkembang sehingga dapat menunjang perekonomian
berkelanjutan.
Proses Pencairan
KSM Ekonomi Bergulir



0 komentar: